Definisi “Kejahatan” menurut R.Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum. Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal” (1985, Penerbit Politeia) membedakan pengertian kejahatan menjadi dua sudut pandang yakni sudut pandang secara yuridis sudut pandang sosiologis.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sendiri tidak mendefinisikan secara jelas mengenai kejahatan. Adapun KUHP telah mengatur sejumlahdelik kejahatan dalam Pasal 104 hingga Pasal 488 KUHP.
Posting Komentar
Posting Komentar