Kejahatan
siber atau cyber crime merupakan
suatu tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan mediasi dunia maya atau virtual
World, salah satunya adalah melalui internet. Perbuatan melawan hukum dalam
dunia maya sangat tidak mudah diatasi dengan mengandalkan hukum positif konvensional.
Indonesia saat ini sudah merefleksikan diri dengan negara-negara lain seperti
Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat,
dan Negara-negara Uni Eropa yang secara serius mengintegrasikan regulasi Hukum siber
ke dalam instrumen hukum positif nasionalnya. Cyber Law atau disebut juga hukum siber adalah hukum yang mengatur
tentang kejahatan siber, yang secara Internasional digunakan untuk istilah
hukum yang terkait dengan pemanfaatan steknologi informasi yang tidak bertanggungjawab.
Sebutan hukum siber di beberapa negara lain adalah Law of Informattion technology, Virtual World Law dan Hukum
mayatara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan
pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertanggungjawab yang berbasis virtual atau maya.
Posting Komentar
Posting Komentar