Definisi Kejahatan Siber ( Cyber Crime )


       Kejahatan siber atau cyber crime merupakan suatu tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan mediasi dunia maya atau virtual World, salah satunya adalah melalui internet. Perbuatan melawan hukum dalam dunia maya sangat tidak mudah diatasi dengan mengandalkan hukum positif konvensional. Indonesia saat ini sudah merefleksikan diri dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat, dan Negara-negara Uni Eropa yang secara serius mengintegrasikan regulasi Hukum siber ke dalam instrumen hukum positif nasionalnya. Cyber Law atau disebut juga hukum siber adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan siber, yang secara Internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan steknologi informasi yang tidak bertanggungjawab. Sebutan hukum siber di beberapa negara lain adalah Law of Informattion technology, Virtual World Law dan Hukum mayatara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertanggungjawab yang berbasis virtual atau maya.