Tampilkan postingan dengan label Makalah Hukum. Tampilkan semua postingan


PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            Dewasa ini,hubungan antar umat beragama telah lama menjadi  isu yang populer di Indonesia. Popularitas isu ini sebagai konsekuensi dari masyarakat Indonesia yang majemuk, khususnya dari segi agama dan etnis. Karena itu, persoalan hubungan antar umat beragama ini menjadi perhatian dari berbagai kalangan,Tidak hanya itu bahkan hal ini sering menimbulkan polemik dikalangan masyarakat maupun pemerintah.
Seringkali kita lihat di tengah masyarakat apalagi di kalangan orang berkecukupan dan kalangan selebriti terjadi pernikahan beda agama, entah si pria yang muslim menikah dengan wanita non muslim (nashrani, yahudi, atau agama lainnya) atau barangkali si wanita yang muslim menikah dengan pria non muslim.Hal ini sering menjadi pemicu munculnya trend baru dikalangan masyarakat mulai dari berpindahnya keyakinan seseorang hingga mereka harus pindah kewarganegaraan demi tercapainya keinginan mereka.
 Namun kadang kita hanya mengikuti pemahaman sebagian orang yang sangat mengagungkan perbedaan agama (pemahaman liberal) tanpa tahu bagaiamana itu semua terjadi dan bagaimana sebenarnya hal itu diatur. Khususnya menurut aturan Hukum Islam.Oleh karena itu,karya tulis ilmiah ini saya buat guna mengetahui bagaimana perkawinan beda agama atau keyakinan ini menurut perspektif Hukum Islam.

1.2 Rumusan Masalah
  1. Bagaimana perkawinan beda Agama menurut Hukum Islam?
  2. Bagaimana perkawinan beda Agama menurut Hukum positif di Indonesia?

1.3  Tujuan dan Manfaat
1.      Untuk mengetahui pengertian perkawinan
2.      Untuk mengetahui hokum-hukum perkawinan dalam Islam
3.      Untuk mengetahui perkawinan beda agama menurut Hukum Islam



PEMBAHASAN
Pengertian Perkawinan
­­­                Dalam bahasa Indonesia perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin. Perkawinan disebut juga “pernikahan” yang berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh.
Berikut ada beberapa pendapat tentang pengertian perkawinan, yaitu: menurut UU perkawinan no.1 tahun 1974 pasal 1

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.

Disamping definisi yang diutarakan oleh UU perkawinan no.1 tahun 1974 diatas, Kompalasi Hukum Islamdi Indonesia memberikan definisi lain yang tidak mengurangi arti-arti definisi UU tersebut, namun bersifat menambah penjelasan dengan rumusan sebagai berikut:

Perkawinan menurut islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.(pasal 2)

Ungkapan akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan merupakan penjelasan dari ungkapan “ikatan lahir batin” yang terdapat dalam rumusan UU yang mengandung arti bahwa akad perkawinan itu bukanlah semata perjanjian yang bersifat keperdataan. Ungkapan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, merupakan penjelasan dari ungkapan “berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa” dalam UU. Hal ini lebih menjelaskan bahwa perkawinan bagi umat islam merupakan peristiwa agama dan oleh karena itu orang yang melaksanakannya telah melakukan perbuatan ibadah.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin dari seorang pria dan wanita untuk membentuk suatu keluarga dalam menaati perintah Allah dan merupakan suatu perbuatan ibadah. Berikut adalah suruhan Allah dalam Al-quran untuk melaksanakan perkawinan, firman-Nya dalam surat an-Nur ayat 32

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.





2.1 Hukum Perkawinan dalam Islam
Menurut sebagian besar Ulama’,hukum asal menikah adalah Mubah,yang artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak.Apabila dikerjakan tidak mendapat pahala,dan jika tidak dikerjakan tidak mendapat dosa.Namun menurut Agama Islam yang menyatakan bahwa Nabiullah Muhammad SAW melakukan pernikahan,ini dapat diartikan juga bahwa pernikahan itu Sunnah adanya berdasarkan perbuatan yang pernah dilakukan beliau.Akan tetapi hukum pernikahan dapat berubah menjadi sunnah,wajib,makruh bahkan haram tergantung kondisi orang yang akan menikah tersebut.

A.    Perkawinan yang Hukumnya Wajib

Hukum yang bersifat wajib adalah hukum yang harus dijalani.Apabila dijalankan maka orang itu akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.Jika seseorang dianggap mampu (usia,ekonomi,biologis,psikis) untuk menikah dan ia sangat beresiko terjebak perzinaan,maka orang tersebut wajib hukumnya untuk menikah karena kita tahu bahwa zina merupakan doa besar,dan kita wajib menghindari zina yang buruk tersebut.Jika jalan satu satu satunya untuk menghindari zina adalah menikah,maka nikah menjadi wajib hukumnya dimata Islam.

B.     Perkawinan yang Hukumnya Sunnah

Sunnah adalah hukum yang menganjurkan untuk melakukan amal tersebut jika dikerjakan maka memperoleh pahala .Namun jika tidak dikerjakan pun tidak akan mendapat dosa.Perkawinan dalam Islam menjadi sunnah kepada kondisi seseorang yang meskipun telah mampu untuk menikah tetapi ia masih bisa menjaga dirinya.Orang tersebut berada jauh dari resiko berzina,mungkin karena ia seorang yang soleh,yang bisa mengendalikan hawa nafsu,mungkin juga karena ia orang yang sibuk mengurusi umat sehingga tidak sempat menikah.
Meskipun hukumnya sunnah,menikah tetap dianjurkan bagi siapa saja yang sudah mampu,seperti yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW pada dua sabda yaitu :

Nabi Muhammad SAW bersabda,”Menikah adalah sunnahku.Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku,ia bukan termasuk umatKu.Menikahlah sebab Aku akan senang dengan jumlah besar kalian dihadapan umat umat yang lain.Siapa yang telah memiliki kesanggupan,maka menikahlah,Jika tidak maka berpuasalah karena puasa adalah benteng.” (H.R.Ibn Majah)
           
            Nabi Muhammad SAW bersabda,” Wahai para pemuda,jika diantara kalian sudah memiliki kemampuan untuk menikah ,maka hendaklah dia menikah karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih dapat memelihara kelamin (kehormatan) dan barang siapa tidak mampu menikah hendaklah ia berpuasa,karena puasa itu menjadi penjaga baginya.” (H.R Bukhari Muslim)

C.     Perkawinan yang Hukumnya Makruh

              Makruh artinya dianjurkan untuk tidak melakukan amal tersebut.  Kondisi yang menyebabkan perkawinan dalam Islam menjadi makruh misalnya jika laki laki tidak bisa memberika nafkah kepada istri sehingga biaya biaya hidup ditanggung istri atau bisa juga karena tidak adanya kemampuan seksual.

D.     Perkawinan yang Hukumnya Mubah

Hukum perkawinan dalam Islam yang mubah atau boleh jatuh
Kepada orang yang berada dalam kondisi tengah tengah.Ada alasan yang mendorong dia untuk menikah dan juga ada hal hal yang mencegahnya untu menikah.Orang tersebut dianjurkan untuk menikah,akan tetapi tidak ada alas an yang melarangnya untuk menikah.

E.     Perkawinan yang Hukumnya Haram

Hukum menikah akan berubah menjadi haram biasanya karena
beberapa hal misalnya apabila orang  yang Yang ingin menikah tersebut bermaksud untuk menyakiti salah satu pihak dalam pernikahan tersebut.Ada pula misalnya saja ada seorang wanita yang menikah dengan laki laki bukan agama Islam,maka hukum nya haram hukumnya.Kondisi lain misalnya menikahi orang yang muhrim (haram untuk dinikahi) seperti ayah,ibu,adik,sepup atau yang masih mempunyai ikatan kekeluargaan dengan salah satu pihak.
                       
Atau bisa karena disebabnya tidak sempurnanya rukun dan syarat dari perkawinan seperti ada tidaknya wali dan saksi dan sebagainya.Bagi laki laki juga haram hukumnya menikahi seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dan wanita yang telah ditalak tiga sebelum ia menikah dan bercerai dengan laki laki lain.Selain itu pernikahan kontrak yang sekarang ini sering menjadi tren di masyarakat juga dikatagorikan sebagai perkawinan yang apabila dilakukan hukumnya haram.


2.2 Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Islam
           
            Dewasa ini,di dalam kehidupan kehidupan kita pernikahan antara dua orang yang se-agama merupakan hal yang biasa dan memang itu yang dianjurkan di dalam agama Islam.Tetapi pada saat sekarang masyarakat sering mengatasnamakan kepentingan lainnya agar dapat melakukan pernikahan beda agma atau nikah campur karena mereka kebanyakan mengatasnamakan cinta untuk mengusahakan apa yang mereka inginkan.Hal ini sebenarnya sudah diatur dengan secara baik di dalam agam Islam.

            2.2.1 Pengertian Non-Muslim di dalam Islam
                       
                        Sebelum kita membahas tentang pernikahan Beda Agama,sebaiknya kita perlu mengetahui tentang perngertian non-muslim di dalam agama Islam.Golongan non-muslim sendiri dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
a.       Golongan Orang Musyrik

Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman 282 karya As Syech Muhammad Ali S Shobuni,orang musrik ialah orang orang yang telah berani menyekutukan ALLAH SWT dengan makhlukNYA (penyembahan patung ,berhala dsb)

b.      Golongan Ahli Kitab

Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman As Syech Muhammad Ali As Shobuni,Ahli Kitab adalah mereka yang berpegang teguh pada Kitab Taurat yaitu agama Nabi Musa As,atau mereka yang berpegang teguh pada Kitab Injil agama Nabi Isa as.atau banyak pula yang menyebut sebagai agama samawi atau agama yang diturunkan langsung dari langit yaitu Yahudi dan Nasrani.
Mengenai istilah Ahli Kitab ini,terdapat perbedaan pendapat diantara kalangan Ulama’berpendapat bahwa mereka semua kaum Nasrani termasuk yang tinggal di Indonesia ialah termasuk Ahli Kitab.Namun ada juga yang berpendapat bahwa Ahli Kitab ialah mereka yang nasabnya (menurut silsilah sejak nenek moyangnya terdahulu)ketika diturunkan sudah memeluk agama nasrani di Indonesia berdasarkan pendapat sebagian ulama’tidak termasuk Ahli Kitab.


2.2.2 Pembagian perkawinan Beda Agama dalam Hukum Islam

                  Secara umum pernikahan lintas agama atau beda agama dalam Islam dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :

A.    Perkawinan antar pria Muslim dengan wanita Non-Muslim
Dalam Islam ,pernikahan antara pria muslim dengan wanita non-muslim Ahli Kitab itu,menurut pendapat sebagai Ulama diperbolehkan.Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya “(Dan dihalalkan menikahi)perempuan perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan ahli kitab sebelum kamu)”
Namun ada beberapa syarat yang diajukan apabila akan melaksanakan hal tersebut yaitu :
1.      Jelas Nasabnya
Menurut silsilah atau menurut garis keturunannya sejak nenek moyang  adalah ahli kitab.Jadi dapat dikatakan bahwa sebagian besar kaum nasrani di Indonesia bukan merupakan golongan ahli kitab.
2.      Wanita Ahli Kitab tersebut nantinya mampu menjaga anaknya kelak dari bahaya fitnah.
Ada beberapa Hadits Riwayat Umar bin Khatabb,Usman bin Affan pernah berkata “pria Muslim diperbolehkan menikah dengan wanita ahli Kitab dan tidak diperbolehkan pria Ahli Kitab menikah dengan wanita Muslimah”Bahkan Sahabat Hudzaifah pernah menikah dengan wanita Ahli Kitab tetapi pada akhirnya wanita tersebut masuk Islam.Dengan demikian ,keputusan untuk memperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab sudah merupakan Ijma’(artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Al-Quran dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi)para sahabat.Tetapi dalam Kialtab Al-Mughni juz 9 halaman 545 karya Imam Ibnu Qudamah,Ibnu Abbas pernah menyatakan ,hukum pernikahan dalam Qs.Al Baqarah ayat 221 dan Qs.Al Mumtahanah ayat 10 diatas telah dihapus (mansukh)  oleh Qs.Al-Maidah ayat 5 .Karena yang berlaku adalah hukum dibolehkannya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab.Sedangktap diharamkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita musrik,menurut kesepakatan para ulama’tetap diharamkan ,apapun alasannya karena dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah.

B.     Pernikahan Antara Pria Non-Muslim Dengan Wanita Muslimah

Pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non muslim,menurut kalangan Ulama’tetap diharamkan ,baik menikah dengan pria Ahli Kitab maupun dengan seorang pria musrik.Hal ini dikhawatirkan wanita yang telah menikah dengan pria non-muslim tidak dapat menahan godaan yang akan datang kepadanya.Seperti halnya wanita tersebut tidak dapat menolak permintaan sang suami yang mungkin bertentangan dengan syariat Islam,atau wanita itu tidak dapat menahan godaan yang datang dari lingkungan suami yang tidak seiman yang mungkin cenderung lebih dominan.
Dalil naqli pernyataan tentang haramnya pernikahan seorang wanita muslimah dengan pria non-muslim adalah Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5 yang menyatakan bahwa Allah SWT hanya memperbolehkan pernikahan seorang pria muslim dengan wanita Ahli Kitab tidak sebaliknya.Seandainya pernikahan ini diperbolehkan ,maka Allah SWT pasti akan menegaskannya di dalam Al-Quran.Karenanya,berdasarkan mahfum al-mukhalafah,secara implicit Allah SWT melarang pernikahan tersebut.



2.3 Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum di Indonesia

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991
Dan Keputusan MenteriAgama Nomor 154 tahun 1991 keluarlah KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) yang menjadi hukum positif unikatif bagi seluruh umat Islam di Indonesia dan menjadi pedoman para hakim di lembaga peradilan agama dan menjalankan tugas mengadili perkara – perkara dalam bidang perkawinan,kewarisan dan perwakafan.
            Apabila dilihat berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 40 ayat (c) yang bunyinya “Dilarang perkawinan antara seorang wanita beragama Islam dengan seorang pria tidak beragama Islam”Larangan perkawinan tersebut memiliki alasan yang cukup kuat yaitu apabila ditinjau dari segi UU perkawinan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1/1974 sudah jelas diterangkan bahwa “tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya”sehingga antara KHI dan hukum perkawinan di Indonesia memiliki kaitan dalam urusan perkawinan Beda Agama ini.Alasan yang kedua yaitu apabila dihubungkan dengan dalil – dalil hukum Islam diantaranya larangan tersebut sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kemurtadan dan kehancuran rumah tangga akibat perkawinan Beda agama tersebut.
            Pada prinsipnya agama Islam melarang (haram) perkawinan antara seorang beragama Islam dengan seorang yang tidak beragama Islam ( Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 221),sedangkan izin kawin seorang pria Muslim dengan seorang wanita dari Ahli Kitab (Nasrani/Yahudi) ada pada surat Al-Maidah ayat 5 hanyalah dispensasi bersyarat yakni kualitas iman dan Islam pria Muslim tersebut haruslah cukup baik.karena perkawinan tersebut mengandung resiko yang sangat tinggi bagi rumah tangga nya nanti.Karena itu pemerintah berhak membuat peraturan yang melarang perkawinan antara seorang yang beragama Muslim (pria/wanita) dengan seorang yang tidak beragama Islam(pria/wanita)apapun agamanya yang juga didukung oleh Kompilasi Hukum Islam pasal 50 ayat (c) dan pasal 4

PENUTUP

5.1 Kesimpulan
                 Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa sebenarnya pernikahan antara pria Muslim dengan wanita Ahli Kitab diperbolehkan dalam Islam tetapi tidak berlaku sebaliknya karena perkawinan antara pria non muslim dan wanita muslim apapun alasannya tetap diharamkan oleh Islam.Akan tetapi perkawinan beda agama antara pria muslim dan wanita ahli kitab saat ini tidak dapat dikatakan sah karena hampir tidak ada wanita Ahli Kitab yang berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan Injil.Sedangkan apabila ditinjau dari segi hukum Indonesia bahwa dalam Hukum Perkawinan pada pasal 2 ayat 1 UU nomor 1/1974 tentang perkawinan tidak dibenarkan dan dilarang adanya perkawinan beda agama karena memiliki alasan - alasan tertentu yang berkaitan dengan rumah tangga perkawinan tersebut.Sedangkan bila dilihat dari segi hukum yang berada dalam Al-Quran bahwa segala hal yang mengatur tentang perkawinan dan izin perkawinan beda agama dapat ditinjau dari surat Al-Baqarah dan surat Al-Maidah dan disesuaikan dengan Iman dan pemikiran masing masing.

5.2 Saran
                 Sebagaimana kita adalah umat beragama seharusnya kita perlu benar benar dapat mengerti dan memahami segala aturan yang bersifat fundamental dan yang bersifat norma yang ada dalam agama kita masing masing.Seperti halnya dalam masalah perkawinan beda agama yang penulis bahas pada kesempatan ini.Perlu diadakan suatu pembelajaran lanjutan dan kajian mengenai bagaimana sebenarnya perkawinan beda agama apabila ditinjau dari segi agama islam(perbandingan dari surat Al-Baqarah dan Maidah) dengan hukum yang ada di Indonesia sehingga pembaca dapat benar benar memahami perihal perkawinan beda agama secara mendetail lagi.


PENDAHULUAN

            Memiliki kepercayaan terhadap suatu agama merupakan Hak Asasi setiap manusia, Negara-negara di dunia memberikan kebebasan terhadap warga negaranya untuk beragama, demikian pula dengan Negara Indonesia, Indonesia memberikan kebebasan terhadap warga negaranya untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing setiap warga negaranya. Kebebasan memeluk agama ini di tuangkan dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 28E ayat (1) yang berbunyi :
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meinggalkanya serta berhak kembali.
Selain pasal 28E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 tigegaskan pula dalam pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :
1.      Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
Perlindungan Warga Negara untuk memeluk agama sangat jelas pengaturanya, bahkan dalam pasal 22 Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur lagi mengenai hal tersebut, pasal 22 Undang-undang No 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa warga negara bebas memeluk agama serta bebas untuk beribadat menurut kepercayaanya tersebut, bahkan dala pasal tersebut juga menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaanya masing-masing. 
Dari pasal 29 ayat (1) dapat diketahui bahwa Negara Indonesia merupakan Negara  yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan demikian Warga Negara Indonesia harus memiliki kepercayaan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kata lain Warga Negara di haruskan memiliki Agama. Hal tersebut telah tersirat dalam pasal 29 ayat (1), namun sayangnya hal tersebut tidak dijelaskan secara tegas dengan pasal lain yang menyebutkan larangan terhadap kepercayaan Atheis atau kepercayaan untuk tidak memeluk agama apapun. Hal ini membuat celah dalam pengaturan memeluk agama Warga Negara Indonesia, dengan tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai kepercayaan Atheis membuat seseorang dapat menafsirkan bahwa Atheis diperbolehkan di Negara Indonesia.
            Yang disayangkan lagi dalam Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan peraturan pelaksana terhadap pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia dalam Undang-undang Dasar 1945, juga hanya menjelaskan tentang kebebasan memeluk agama saja, tanpa mengatur serta menjelaskan mengenai larangan terhadap kepercayaan Atheis atau kepercayaan untuk tidak memeluk agama apapun. Hal ini semakin membuat adanya persepsi bahwa Atheis diperbolehkan di Negara Indonesia.
            Selain permasalahan Atheis, muncul juga permasalahan lagi mengenai kebebasan memeluk agama. Hal yang sering terjadi adalah munculnya agama-agama serta kepercayaan-kepercayaan baru di negara Indonesia, kepercayaan-kepercayaan tersebut sering dicekal oleh pemerintah dengan alasan bahwa kepercayaan tersebut merupakan kepercayaan atau ajaran yang sesat. Apabila ditela’ah dan dicerna secara matang pencekalan tersebut merupakan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia. Hal ini dikarenakan dalam Undang-undang Dasar 1945 telah diatur mengenai Hak Warga negara untuk memeluk agama serta kepercayaan masing-masing, hal ini dipertegas dengan adanya pengaturan dalam pasal 22 Undang-undang No 39 tahun 1999 yang menjelaskan bahwa warga negara bebas memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaanya masing-masing, dan negara menjamin kebebasan tersebut, sedangkan pencekalan terhadap suatu kepercayaan baru merupakan hal yang melanggar ketentuan yang tertuang dalam pasal 22 Undang-undang No 39 tahun 1999. Dengan demikian sangat jelas bahwa pencekalan terhadap suatu ajaran atau suatu agama di Indonseia merupakan suatu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Namun hal tersebut kurang disadarai oleh masyarakat, terutama oleh penganut ajaran yang dicekal tersebut.
            Banyak kasus terhadap pencekalan terhadap ajaran suatu kpercayaan, hal yang pernah terjadi adalah munculnya ajaran islam yang menunaikan ibadah Sholat dengan doa bahasa indonesia, selain hal itu banyak kasus-kasus yang tidak terekspose oleh media masa. Kasus pencekalan yang cukup membuat gempar adalah kasus pencekalan terhadap ajaran agama Ahmadiyah, Ahmadiyah ini dianggap merupakan agama yang memberikan ajaran yang sesat, hal ini dikarenakan Ahmadiyah mengajarkan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran yang diajarkan oleh agama Islam, ahmadiyah dianggap telah melecehkan dan menodai ajaran agama Islam, hal inilah yang menjadi pangkal permsalahan pencekalan terhadap Ahmadiyah, beberapa saat lalu sempat muncul rancangan Perpu larangan ajaran Ahmadiyah, namun rancangan Perpu tersebut tidak dapat disahkan karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia untuk memeluk agama.
            Permasalahan Agama merupakan permaslahan yang sangat sensitif, hal ini membuat Pemerintah tidak dapat mengeluarkan peraturan khusus mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Agama, hal inilah yang menjadikan pemerintah menjadi seperti Harimau yang tidak memiliki taring dalam menangani kasus Ahmadiyah.

RUMUSAN MASALAH

            Apakah Konstitusinal Komplain dapat diajukan terhadap pencekalan terhadap Ajaran Ahmadiyah jika dikaitkan dengan kebebasan beragama di Indonesia?



PEMBAHASAN


     Seiring dengan bertambahnya permasalahan bangsa kebutuhan akan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia makin bertambah pula. Hal ini dapat dilihat dari berkembangnya kasus yang berhubungan dengan hak hak dasar dari warga negara yang terus dipermasalahkan tanpa ada suatu mekanisme yang tepat untuk menyelesaikannya. Kebutuhan akan adanya suatu mekanisme Constitutional Complaint makin nyata setelah terjadinya suatu kasus yang berhubungan dengan Hak-hak Dasar warga negara-dan bisa dikatagorikan Hak Asasi Manusia-dalam menjalankan suatu agama dan keyakinan. Kasus Ahmadiyah baru-baru ini menyeruak kembali dan berbagai elemen masyarakat bisa mengkajinya dari berbagai segi. Namun jika dilihat dari perkembangan sistem ketatanegaraan, kasus ini patut dijadikan rujukan.
      Adapun kasus Ahmadiyah sebenarnya sudah ada sejak lama. Keberadaan Ahmadiyah di Indonesia telah dimulai sejak zaman kolonial Hindia Belanda. Ahmadiyah Indonesia telah pula mendapat status  badan hukum yang disahkan Kementerian Kehakiman pada tahun 1950. Namun aktivitas gerakan ini sampai sekarang meresahkan bagian terbesar Umat Islam di Indonesia. khususnya tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad serta ajaran-ajarannya. Dalam beberapa bulan terakhir ini isyu Ahmadiyah kembali mencuat dan tindak kekerasan terjadi di berbagai tempat. Dalam konteks inilah, wacana keluarnya Surat Keputusan Bersama muncul ke permukaan.
Setelah muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan), masalah Ahmadiyah makin meruncing. Ditambah dengan terjadinya bentrok antara Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dengan Front Pembela Islam (FPI). Membuat Kasus Ahmadiyah sepantasnya untuk cepat diselesaikan, tentunya dengan hukum yang berlaku. Namun, munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Ahmadiyah yang memuat rincian mengenai:
1.Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu;
2.Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.a.w;
3.Penganut, anggota, dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan atau perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 2 dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
       Banyak pihak pro dan kontra dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama ini. Pihak yang pro terutama Forum Umat Islam (FUI) merupakan organisasi yang memperjuangkan agar SKB segera diterbitkan. Sementara pembubaran Ahmadiyah dikatakan tidak bertentangan dengan konstitusi dan justru hak tersebut dijamin oleh konstitusi..228 Sedangkan Pihak yang kontra FUI, beda Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Kuasa hukum Ahmadiyah, Asfinawati. Direktur LBH Jakarta ini mendalilkan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin warga negara untuk memeluk dan beribadah menurut kepercayaan dan agamanya, justru akan melanggar konstitusi jika Surat Keputusan Bersama ini di keluarkan. Silang pendapat kedua belah pihak ini direncanakan akan di bawa ke Mahkamah Konstitusi. Kedua belah pihak merasa tindakan mereka di cekal oleh kelompok lawan masing-masing yang keduanya berdalih atas dasar konstitusi. Dan berniat untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi. Namun jika dikaji lebih lanjut, terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) ini jika ingin dipertentangkan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sepanjang SKB ini materinya merupakan suatu Keputusan yang bersifat kongkrit, individual, final dan bukan Pengaturan yang bersifat abstrak, umum, dan terus menerus. Kalaupun SKB tersebut merupakan suatu Pengaturan, maka sebaiknya gugatan atas SKB di layangkan ke Mahkamah Agung.
         Yang jadi salah satu permasalahan selain kaburnya mekanisme yang tepat untuk menguji SKB ini, adalah Peraturan Perundang-Undangan Pembanding untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung. Tetapi jika SKB itupun merupakan suatu pengaturan, SKB itu sendiri bukan sebuah Peraturan yang dikatagorikan oleh Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 2004.
       Namun jika ditelaah bahwa kedudukan SKB setara dengan Peraturan Menteri. Di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (4) yang mengatur peraturan menteri secara implisit.
Pasal 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
1)      Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
2)       Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur.
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota bersama bupati/walikota.
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
3)      Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yangsetingkat diatur oleh peraturan daerah Kabupaten/kota yang bersangkutan.
4)      Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hokum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
5)      Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

           Jika dilihat dari ketentuan pasal 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, maka Surat Keputusan Bersama bisa diajukan ke Mahkamah Agung melalui judicial review. Namun Undang-Undang yang dapat dijadikan batu uji mungkin jatuh kepada Undang-Undang No. 1/PnPs/1965 dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung. Karena kedua Undang-Undang ini justru mengamanatkan Jaksa Agung untuk membuat prduk hukum seperti Surat Keputusan Bersama. Bisa mungkin Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menjadi alternatif batu uji. Namun hal yang sangat krusial di sini adalah menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung, Surat Keputusan Bersama itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili. Seperti pendapatnya Yusril Ihza Mahendra dalam situsnya http://yusril.ihzamahendra.com yaitu:
“SKB yang sudah diterbitkan oleh tiga pejabat negara itu, nampaknya akan terus menuai kontroversi. Pro dan kontra masih akan terus berlanjut. Pemerintah sendiri seperti telah saya singgung di atas mempersilahkan mereka yang menolak SKB untuk memperkarakannya di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang pemahaman saya tentang tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, lembaga itu bukanlah mahkamah yang dapat mengadili sebuah SKB yang diterbitkan oleh pejabat tinggi negara, sepanjang ia tidak menimbulkan sengketa kewenangan. SKB itu bukan pula obyek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena sifatnya bukanlah putusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, kongkrit dan final. Kalau mau dibawa ke Mahkamah Agung, boleh saja untuk menguji apakah SKB itu kalau isinya bercorak pengaturan bertentangan atau tidak dengan undang-undang (yakni UU Nomor 1/PNPS/1965). Saya sendiri berpendapat, walaupun isi SKB itu tidak memuaskan, namun SKB itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili”
         Sehubungan dengan pembahasan diatas, pengujian melalui Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai kajian yang berbeda. Sedikit banyak masalah Ahmadiyah234pasti bersinggungan dengan hak asasi manusia dan hak-hak dasar warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masingmasing sesuai dengan konstitusi. Jadi Mekanisme yang tepat memang Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi. Sehingga pengkajian mengenai legal-formal maupun substansi isi ketentuan Surat Keputusan Bersama atas konstitusi mengenai kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan bisa ditafsirkan dan menjadi sebuah Putusan Hukum.
Dengan adanya kasus Surat Keputusan Bersama (SKB) Ahmadiyah ini, gagasan mekanisme Constitutional Complaint sedikit banyak telah disinggung untuk diadakan. Meskipun di beberapa negara kewenangan ini sangat berat dan seperti di Jerman mengharuskan gugatan melalui semua mekanisme peradilan biasa terlebih dahulu.
      Jika dilihat dari kebutuhan adanya kewenangan Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi,maka kebutuhan itu bisa dilihat dari Pembentukan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Pasal 24 C ayat (1)pada saat Risalah Sidang majelis Permusyawaratan Rakyat.
Bila dilihat dari latar belakang pembentukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, maka pembahasan sidang mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi lebih fokus ke masalah pemakzulan (impeachment). Sedikit sekali yang menyinggung fungsi Mahkamah konstitusi sebagai the guard of constitution atas hak-hak dasar warga negara236 Senada dengan hal tersebut, Firmansyah Arifin mengemukakan pembentukan Mahkamah Konstitusi berdasarkan kebutuhan pragmatis yang dilatar belakangi oleh kasus Mantan Presiden Abdul Rahman Wahid yang bisa di-impeach begitu mudah. Karenanya Majelis Permusyawaratan Rakyat menginginkan suatu mekanisme impeachment yang jelas.
      Soal perubahan Undang-Undang Dasar, Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa tidak mudah memberikan kewenangan Constitutional Complaint kepada Mahkamah Konstitusi karena banyak tahap yang perlu dilalui. Diantaranya adalah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 karena kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya terbatas pada lima kewenangan pasal 24C ayat (1) dan (2). Yaitu:
1)    Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik,dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2)    Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Norma pasal 24C ayat ini bersifat tertutup, dan berarti tidak ada penambahan  mekanisme yang lain. Lain halnya dengan norma terbuka dari Pasal 24A
1)      Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai kewenangan lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
        Norma terbuka ini menurut Jimly akan memungkinkan untuk menambah kewenangan tanpa harus melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Jika Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan dengan norma terbuka seperti ini maka penambahan kewenangan cukup dengan melakukan perubahan pada pasal 10 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tanpa perlu mengubah Undang-Undang Dasar 1945.
       Selain itu juga hal yang patut dipertimbangkan jika constitutional complaint menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi maka pemohon sebaiknya telah menempuh semua upaya hukum terlebih dahulu seperti di Jerman. Sehingga tidak akan terjadi adanya dualisme hukum seperti pengadilan umum dan pengadilan tindak pidana korupsi. Kemungkinan mekanisme constitutional complaint berhubungan langsung dengan Pengadilan Hak Asasi Manusia.


KESIMPULAN


            Pencekalan terhadap ajaran Ahmadiyah pada dasarnya merupakan pelanggaran terhadap Hak asasi Manusia untuk memeluk Agama dan Kepercayaan masing-masing Individu, namun pencekalan tersbut tidak mutlak pelanggaran Hak Asasi Manusia hal ini dikarenakan ajaran Ahmadiyah dianggap telah menistakan Agama Islam, sehingga Ajaran Ahmadiyah tersebut meresahkan sebagian besar warga Indonesia yang merasa Ajaran Ahmadiyah telah melecehkan Agama ISLAM.
            Yang menjadi Inti permsalahan pencekalan Ahmadiyah adalah penggunaan Embel-embel Agama ISLAM dalam ajaran Ahmadiyah, apabila tidak menyangkut mengenai Agama ISLAM dan agama-agama lain, maka ajaran Ahamdiyah tersebut tidak mungkin dicekal seperti pada saat ini.
            Konstitusional komplain terhadap pencekalan Ajaran Ahmadiyah ini sebenarnya dapat dilakukan dengan dasar pelanggaran Hak Asasi Manusia dimana di Indonesia telah diatur dan bahkan Negara menjamin warga negaranya untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing individu, namun Konstitusioanal koplain ini mungkin hanya menjadi suatu wacana saja mengingat bahwa ajaran ahmadiyah ini dianggap telah melecehkan Agama Islam, bahkan tidak di Indonesia saja, namun di berbagai negara Ajaran Ahmadiyah ini telah mendapat pencekalan.
Diberdayakan oleh Blogger.