Dalam
undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
pasal 5 ayat 1 dan 2 mendeskripsikan bahwa dokumen elektronik dan informasi
elektronik adalah merupakan alak bukti yang sah. Selain dalam pasal 44
undang-undang No.11 tahun 2008 menyatakan :
“Alat bukti penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-undang ini adalah
sebagai berikut:
a.
Alat bukti
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan; dan
b.
Alat bukti lain
berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3)”.
Dengan
demikian, alat bukti berdasarkan Undang-undang No.11 tahun 2008 tidak terbatas
pada alat bukti yang telah diatur oleh pasal 184 ayat (1) KUHP yaitu, keterangan
saksi, keterangan ahli, surat ,
petunjuk dan keterangan terdakwa saja. Berdasarkan Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik alat bukti dapat berupa informasi elektronik dan dokumen
elektronik. Menurut undang-undang tersebut Informasi Elektronik adalah satu
atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),
surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya. Sedangkan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk
analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
Sehingga
dengan adanya pengaturan mengenai alat bukti dalam Undang-undang No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka alat bukti yang dapat
digunakan dalam pembuktian wifi hacking sangat luas cakupanya, alat
bukti wifi hacking dapat berupa
informasi elektronik juga dokumen elektronik yang termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya atau juga dapat berupa Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau
perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
Michael Chissick dan Alistair kelman membagi
kedalam tiga kelmpok alat bukti yang dapat diperoleh dari kejahatan siber :
1. Real Evidence (bukti nyata)
Real Evidence atau bukti nyata ini meliputi kalkulasi-kalkulasi
atau analisa-analisa yang dibuat oleh komputer itu sendiri melalui
pengaplikasian software dan penerima informasi dari devise lain
seperti jam yang built-in langsung dalam komputer atau remote sender.
Bukti nyata ini muncul dari berbagai kondisi. Jika sebuah komputer bank secara
otomatis menghitung nilai pembayaran pelanggan terhadap bank berdasarkan
tarifnya, transaksi-transaksi yang terjadi dan credit balance yang
dikliring secara harian, maka kalkulasi ini akan digunakan sebagai sebuah
bukti.
2. Hearsay evidence (bukti yang berupa kabar dari orang lain)
Termasuk pada hearsay evidence adalah dokumen-dokumen
data yang diproduksi oleh komputer yang merupakan salinan dari informasi yang
diberikan (dimasukan) oleh manusia kepada komputer. Cek yang ditulis dan slip
pembayaran yang diambil dari sebuah rekening bank juga termasuk hearsay
evidence.
3. Derived
evidence
Yang trmasuk
pada derided evidence adalah informasi yang mengkombinasikan antara
bukti nyata dengan informasi yang diberikan oleh manusia ke komputer dengan
tujuan untuk membentuk sebuah data yang tergabung. Contohnya adalah table dan
kolom-kolom harian sebuah statement bank, karena tabel ini adalah
diperoleh dari real evidence (yang secara otomatis membuat tagihan bank)
dan hearsay evidence (Chek individu dan entry pembayaran
lewat slip-paying in).
Posting Komentar
Posting Komentar