Alat Bukti Cyber Crime ( Kejahatan Siber )



Dalam undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 5 ayat 1 dan 2 mendeskripsikan bahwa dokumen elektronik dan informasi elektronik adalah merupakan alak bukti yang sah. Selain dalam pasal 44 undang-undang No.11 tahun 2008 menyatakan :
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-undang ini adalah sebagai berikut:
a.      Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan; dan
b.      Alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)”.

Dengan demikian, alat bukti berdasarkan Undang-undang No.11 tahun 2008 tidak terbatas pada alat bukti yang telah diatur oleh pasal 184 ayat (1) KUHP yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa saja. Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik alat bukti dapat berupa informasi elektronik dan dokumen elektronik. Menurut undang-undang tersebut Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sehingga dengan adanya pengaturan mengenai alat bukti dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka alat bukti yang dapat digunakan dalam pembuktian wifi hacking sangat luas cakupanya, alat bukti wifi hacking dapat berupa informasi elektronik juga dokumen elektronik yang termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya atau juga dapat berupa Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Michael Chissick dan Alistair kelman membagi kedalam tiga kelmpok alat bukti yang dapat diperoleh dari kejahatan siber :
1.  Real Evidence (bukti nyata)
Real Evidence atau bukti nyata ini meliputi kalkulasi-kalkulasi atau analisa-analisa yang dibuat oleh komputer itu sendiri melalui pengaplikasian software dan penerima informasi dari devise lain seperti jam yang built-in langsung dalam komputer atau remote sender. Bukti nyata ini muncul dari berbagai kondisi. Jika sebuah komputer bank secara otomatis menghitung nilai pembayaran pelanggan terhadap bank berdasarkan tarifnya, transaksi-transaksi yang terjadi dan credit balance yang dikliring secara harian, maka kalkulasi ini akan digunakan sebagai sebuah bukti.
2.  Hearsay evidence (bukti yang berupa kabar dari orang lain)
Termasuk pada hearsay evidence adalah dokumen-dokumen data yang diproduksi oleh komputer yang merupakan salinan dari informasi yang diberikan (dimasukan) oleh manusia kepada komputer. Cek yang ditulis dan slip pembayaran yang diambil dari sebuah rekening bank juga termasuk hearsay evidence.
3.     Derived evidence
Yang trmasuk pada derided evidence adalah informasi yang mengkombinasikan antara bukti nyata dengan informasi yang diberikan oleh manusia ke komputer dengan tujuan untuk membentuk sebuah data yang tergabung. Contohnya adalah table dan kolom-kolom harian sebuah statement bank, karena tabel ini adalah diperoleh dari real evidence (yang secara otomatis membuat tagihan bank) dan hearsay evidence (Chek individu dan entry pembayaran lewat slip-paying in).