Sistem Pembuktian Dalam Hukum Pidana di Indonesia


        Dalam sistem pembuktian terdapat macam-macam sistem atau teori pembuktian. Sistem atau teori pembuktian tersebut adalah :
1.      Sistem atau teori pembuktian berdasar undang-undang secara positif. pembuktian yang didasarkan melulu kepada alat-alat pembuktian yang disebut sistem pembuktian yang disebut undang-undang disebut sistem atau teori pembuktia berdasarkan undang-undang secara positif (positief wettelijk bewijstheorie). Artinya jika tidak terbukti suatu perbuatan sesuai alat-alat bukti yang disebut undang-undang, maka keyakinan hakim diabaikan.
2.      Sistem atau teori pembuktian berdasar undang-undang secara negatif. Teori ini menyandarkan bahwa hakim dalam mengambil keputusan tentang salah atau tidaknya seorang terdakwa terikat oleh alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang dan keyakinan hakim sendiri. Dalam sistem ini ada dua hal yang merupakan syarat untuk membuktikan kesalahan terdakwa, yakni adanya alat bukti yang sah yang telah diterapkan dan adanya keyakinan hakim berdasarkan bukti-bukti tersebut hakim meyakini kesalahan terdakwa. Berdasarkan pasal 183 KUHAP, sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP adalah sistem atau teori pembuktian berdasar undang-undang secara negatif.
3.      Sistem atau teori pembuktian berdasar keyakinan hakim melulu (conviction in time).
Berdasar teori ini, dalam menjatuhkan putusanya hakim tidak terikat dengan alat bukti yang ada. Darimana hakim menyimpulkan putusanya tidaklah menjadi masalah, karena ia dapat menyimpulkan dari alat bukti yang ada dalam persidangan atau mengabaikan alat bukti yang ada dalam persidangan.
4.      Sistem atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction raisonnee).
Menurut teori ini , hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasar keyakinanya, keyakinan mana didasarkan kepada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu alasan-alasan yang logis. Sistem atau teori pembuktian ini disebut juga pembuktian bebas Karena hakim bebas untuk menyebut alasan-alasan keyakinanya.  Indonesia sendiri menganut sistem ini dalam pembuktianya.
      Pada hakekatnya pembuktian dimulai sejak diketahui adanya suatu peristiwa hukum.namun perlu diketahui bahwa tidak semua peristiwa hukum terdapat unsur-unsur pidana.apabila ada unsur–unsur pidana (bukti awal telah terjadi tindak pidana) maka barulah proses tersebut dimulai dengan mengadakan penyelidikan, kemudian dilakukan penyidikan, penyelidikan, penuntutan, dan persidangan dan seterusnya. 
      Hukum acara pidana sendiri menganggap pembuktian merupakan bagian yang sangat esensial untuk menentukan nasib seseorang terdakwa. Bersalah atau tidaknya seorang terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan ditentukan pada proses pembuktianya. Atau dengan lain perkataan pembuktian merupakan suatu upaya untuk membuktikan kebenaran dari isi surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, yang kegunaanya adalah untuk memperoleh kebenaran sejati (materiil) terhadap :
a.       Perbuatan-perbuatan manakah yang dianggap terbukti menurut pemeriksaan persidangan;
b.      Apakah telah terbukti bahwa terdakwa bersalah atas perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepadanya;
c.       Tindak pidana apakah yang dilakukan sehubungan dengan perbuatan-perbuatan itu;
d.      Hukuman apakah yang harus dijatuhkan kepada terdakwa bukan pekerjaan mudah.
      Hal-hal tersebut diatas, dalam persidangan dapat menimbulkan tiga kemungkinan putusan putusan hakim atau majelis hakim, yaitu :
1.     Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di siding, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan maka terdakwa diputus bebas;
2.     Jika pengadilan berpendapat, bahwa perbuatan yang didakwakan kepda terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum;
3.     Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di siding bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus dipidana.