Cyberspace atau
dunia siber muncul pertama kali dari novel William Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984. Istilah cyberspace pertama kali digunakan untuk
menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online)
ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990.Secara etimologis, istilah cyberspace
sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru, yang dapat ditemukan di dalam
kamus mutakhir. Cambridge Advance
Learner’s Dictionary memberikan definisi cyberspace sebagai “the
Internet considered as an imaginary area without limits where you can meet
people and discover information about any subject”,pengertian
secara garis besar menurut Cambridge
Advance Learner’s Dictionary,
cyberspace merupakan dunia maya (dunia khayalan) yang tanpa batas, dimana
kita dapat menemukan informasi yang kita inginkan. The American Heritage Dictionary of English Language Fourth Edition mendifinisikan
Cyberspace sebagai “the electronic medium of computer network,
in which online communication takes place” (jaringan
elektronik komputer, dimana komunikasinya dilakukan secara langsung/online ). Pengertian Cyberspace tidak terbatas pada dunia
yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet, Bruce Sterling dalam
bukunya yang berjudul The Hacker
Crackdown, law and Disorder on the electronic Frontier, mendefinisikan Cyberspace
sebagai the “place” where a telephone
conversation appears to occur,
Bruce Sterling berpendapat bahwa Cyberspace
tidak terbatas pada jaringan internet saja, cyberspace
juga dapat terjadi dalam jaringan telepon.
Kejahatan
siber atau cyber crime merupakan
suatu tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan mediasi dunia maya atau virtual
World, salah satunya adalah melalui internet. Perbuatan melawan hukum dalam
dunia maya sangat tidak mudah diatasi dengan mengandalkan hukum positif
konvensional. Indonesia saat ini sudah merefleksikan diri dengan negara-negara
lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti
Amerika Serikat, dan Negara-negara Uni Eropa yang secara serius
mengintegrasikan regulasi Hukum siber ke dalam instrumen hukum positif
nasionalnya. Cyber Law atau disebut
juga hukum siber adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan siber, yang
secara Internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan steknologi informasi yang tidak bertanggungjawab. Sebutan hukum siber
di beberapa negara lain adalah Law of
Informattion technology, Virtual World Law dan Hukum mayatara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan
teknologi informasi yang tidak bertanggungjawab yang berbasis virtual atau maya.
Posting Komentar
Posting Komentar