Definisi Cyberspace ( Dunia Siber )


Cyberspace atau dunia siber muncul pertama kali dari novel William Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984. Istilah cyberspace pertama kali digunakan untuk menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990.Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru, yang dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. Cambridge Advance Learner’s Dictionary memberikan definisi cyberspace sebagai “the Internet considered as an imaginary area without limits where you can meet people and discover information about any subject”,pengertian secara garis besar menurut Cambridge Advance Learner’s Dictionary, cyberspace merupakan dunia maya (dunia khayalan) yang tanpa batas, dimana kita dapat menemukan informasi yang kita inginkan. The American Heritage Dictionary of English Language Fourth Edition mendifinisikan Cyberspace sebagai “the electronic medium of computer network, in which online communication takes place” (jaringan elektronik komputer, dimana komunikasinya dilakukan secara langsung/online ). Pengertian Cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet, Bruce Sterling dalam bukunya yang berjudul The Hacker Crackdown, law and Disorder on the electronic Frontier, mendefinisikan  Cyberspace sebagai the “place” where a telephone conversation appears to occur, Bruce Sterling berpendapat bahwa Cyberspace tidak terbatas pada jaringan internet saja, cyberspace juga dapat terjadi dalam jaringan telepon.
Kejahatan siber atau cyber crime merupakan suatu tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan mediasi dunia maya atau virtual World, salah satunya adalah melalui internet. Perbuatan melawan hukum dalam dunia maya sangat tidak mudah diatasi dengan mengandalkan hukum positif konvensional. Indonesia saat ini sudah merefleksikan diri dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat, dan Negara-negara Uni Eropa yang secara serius mengintegrasikan regulasi Hukum siber ke dalam instrumen hukum positif nasionalnya. Cyber Law atau disebut juga hukum siber adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan siber, yang secara Internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan steknologi informasi yang tidak bertanggungjawab. Sebutan hukum siber di beberapa negara lain adalah Law of Informattion technology, Virtual World Law dan Hukum mayatara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertanggungjawab yang berbasis virtual atau maya.