Pengaturan Wifi Hacking di Indonesia

      

         Wifi hacking merupakan kejahatan yang masih tergolong baru, wifi hacking muncul ditengah-tengah fasilitas akses internert di tempat-tempat umum seperti kafe,rumah makan, hotel,dan warnet. Wifi hacking pada umumnya memiliki tujuan untuk mendapatkan akses internet secara gratis.
            Adanya pembobolan terhadap sistem keamanan wifi memberikan dampak yang buruk bagi pengusaha yang menyediakan akses internet sebagai sarana menarik pelanggan, dengan adanya pembobolan tersebut pelanggan mereka dapat berkurang, terlebih jika pembobolan tersebut dilakukan terhadap warnet, kerugian tersebut sangat terasa, hal ini dikarenakan produk utama dari warnet adalah jasa internet, apabila terjadi pembobolan maka warnet tersebut mengalami kerugian.
            Wifi hacking dapat dilakukan dengan menggunakan tiga metode, metode tersebut yaitu :
1.      metode Cracking WEP dan Cracking WPA key;
2.      metode Rouge Access Point;
3.      metode Spoofing Mac Address dan Spoofing IP Address.
       Setiap metode wifi hacking memiliki aspek hukum yang berbeda, sehingga mengakibatkan pengaturan wifi hacking juga berbeda pada setiap metodenya, pengaturan wifi hacking menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagai berikut :
1.      Pengaturan wifi hacking dengan  metode Cracking WEP dan Cracking WPA key
Pasal 30 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat digunakan untuk menjerat pelaku Wifi hacking dengan metode Cracking WEP dan Cracking WPA key. Pasal tersebut menyatakan bahwa :
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”     

sehingga pelaku wifi hacking dengan metode cracking WEP dan Cracking WPA key dapat dipidana dengan menggunakan pasal 46 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
2.      Pengaturan wifi hacking dengan  metode Rouge Access Point
Pelaku wifi hacking dengan menggnakan metode Rouge Accses Point dapat di jerat menggunakan pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi :
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sitem elektronik tertentu milik orang lain”

Wifi hacking dengan menggunakan teknik Rouge Access Point dapat dipidana dengan pasal 47 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman pidanya adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

3.      Pengaturan wifi hacking dengan metode Spoofing Mac Address dan Spoofing IP Address.
Tidak berbeda dengan teknik Cracking WEP dan WPA key, teknik spoofing Mac Address ini melanggar ketentuan pasal 30 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelanggaran terhadap pasal tersebut diatur dalam pasal 46 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). 
Dalam wifi hacking alat bukti yang digunakan berbeda dengan tindak pidana pada umumnya, alat bukti yang digunakan adalah informasi elektronik serta dokumen elektronik yang dapat berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, namun tidak terbatas pada hal tersebut saja.

Secara spesifik alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pembuktian wifi hacking adalah informasi mengenai Host name, Ip Address, serta Mac Address pembobol system keamanan wifi, informasi tersebut dapat dimasukan dalam file gambar dengan menggunakan bantuan software editing atau software lainya.