Wifi hacking merupakan kejahatan yang masih tergolong baru, wifi hacking muncul ditengah-tengah fasilitas akses internert di tempat-tempat umum seperti kafe,rumah makan, hotel,dan warnet. Wifi hacking pada umumnya memiliki tujuan untuk mendapatkan akses internet secara gratis.
Adanya
pembobolan terhadap sistem keamanan wifi
memberikan dampak yang buruk bagi pengusaha yang menyediakan akses internet
sebagai sarana menarik pelanggan, dengan adanya pembobolan tersebut pelanggan
mereka dapat berkurang, terlebih jika pembobolan tersebut dilakukan terhadap
warnet, kerugian tersebut sangat terasa, hal ini dikarenakan produk utama dari
warnet adalah jasa internet, apabila terjadi pembobolan maka warnet tersebut
mengalami kerugian.
Wifi hacking dapat dilakukan dengan menggunakan
tiga metode, metode tersebut yaitu :
1.
metode Cracking
WEP dan Cracking WPA key;
2. metode Rouge Access Point;
3.
metode Spoofing
Mac Address dan Spoofing IP Address.
Setiap metode wifi
hacking memiliki aspek hukum yang berbeda, sehingga mengakibatkan pengaturan
wifi hacking juga berbeda pada setiap
metodenya, pengaturan wifi hacking
menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah sebagai berikut :
1. Pengaturan
wifi hacking dengan metode
Cracking WEP dan Cracking WPA key
Pasal
30 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dapat digunakan untuk menjerat pelaku Wifi hacking dengan metode Cracking
WEP dan Cracking WPA key.
Pasal tersebut menyatakan bahwa :
“setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem
Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan”
sehingga
pelaku wifi hacking dengan metode cracking WEP dan Cracking
WPA key dapat dipidana dengan menggunakan pasal 46 ayat (3) Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman
pidananya adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
2. Pengaturan
wifi hacking dengan metode
Rouge Access Point
Pelaku wifi hacking
dengan menggnakan metode Rouge Accses
Point dapat di jerat menggunakan pasal 31 ayat (1)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
yang berbunyi :
“setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau
sitem elektronik tertentu milik orang lain”
Wifi
hacking dengan menggunakan teknik Rouge Access Point dapat
dipidana dengan pasal 47 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, ancaman pidanya adalah pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
3. Pengaturan
wifi hacking dengan metode
Spoofing Mac Address dan Spoofing IP Address.
Tidak
berbeda dengan teknik Cracking WEP dan WPA key, teknik
spoofing Mac Address ini melanggar ketentuan pasal 30 ayat (3)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelanggaran terhadap pasal tersebut diatur dalam pasal 46 ayat (3)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
yang ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Dalam
wifi hacking alat bukti yang
digunakan berbeda dengan tindak pidana pada umumnya, alat bukti yang digunakan
adalah informasi elektronik serta dokumen elektronik yang dapat berupa tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),
surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya, namun tidak terbatas pada hal tersebut saja.
Secara
spesifik alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pembuktian wifi hacking adalah informasi mengenai Host name, Ip Address, serta Mac Address pembobol system keamanan wifi, informasi tersebut dapat dimasukan dalam file gambar dengan
menggunakan bantuan software editing atau
software lainya.
Posting Komentar
Posting Komentar