Pernikahan dalam
bahasa Arab adalah an-nikah yang memiliki arti berkumpul atau saling menyatu. Para
ulama fiqih mendefinisikan nikah secara termonologi sebagai perjanjian (akad)
dan bersenggama. Istilah lain untuk nikah adalah az-Zawaj, artinya
menyatunya dua pasangan.
Sedangkan menurut istilah syar’i az-Zawaj
berarti akad yang menghalalkan pria menggauli wanita atau sebaliknya, yang
sebelumnya dilarang oleh agama. Setelah
melakukan akad, pria dan wanita menjadi istri atau zauj dan zaujah
yang arti asalnya adalah genap, karena masing-masing mereka saling melengkapi
dan bertanggung jawab satu sama lain dalam suka maupun duka.
Pernikahan merupakan sarana untuk menyalurkan naluri
seks secara halal. Sehingga perbuatan yang sebelumnya dilarang oleh agama
karena melakukan pelanggaran atau dosa diganti dengan kegiatan yang dikerjakan
justru menjadi ibadah. Pernikahan merupakan suatu bentuk ibadah yang diatur
secara khusus dalam Islam, karena pernikahan memuat berbagai persoalan
kehidupan manusia dalam hal kepatuhan menjalankan perintah Allah (hablunminallah)
yaitu menjaga kesucian diri (kelamin) dan kehidupan manusia sebagai makhluk
sosial (hablumminannas), yaitu menjalin dan mempersaudarakan
Posting Komentar
Posting Komentar