Definisi Nikah ( Pernikahan )


Pernikahan dalam bahasa Arab adalah an-nikah yang memiliki arti berkumpul atau saling menyatu. Para ulama fiqih mendefinisikan nikah secara termonologi sebagai perjanjian (akad) dan bersenggama. Istilah lain untuk nikah adalah az-Zawaj, artinya menyatunya dua pasangan.
 Sedangkan menurut istilah syar’i az-Zawaj berarti akad yang menghalalkan pria menggauli wanita atau sebaliknya, yang sebelumnya dilarang oleh agama. Setelah melakukan akad, pria dan wanita menjadi istri atau zauj dan zaujah yang arti asalnya adalah genap, karena masing-masing mereka saling melengkapi dan bertanggung jawab satu sama lain dalam suka maupun duka.

       Pernikahan merupakan sarana untuk menyalurkan naluri seks secara halal. Sehingga perbuatan yang sebelumnya dilarang oleh agama karena melakukan pelanggaran atau dosa diganti dengan kegiatan yang dikerjakan justru menjadi ibadah. Pernikahan merupakan suatu bentuk ibadah yang diatur secara khusus dalam Islam, karena pernikahan memuat berbagai persoalan kehidupan manusia dalam hal kepatuhan menjalankan perintah Allah (hablunminallah) yaitu menjaga kesucian diri (kelamin) dan kehidupan manusia sebagai makhluk sosial (hablumminannas), yaitu menjalin dan mempersaudarakan