Dalam undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 5 ayat 1 dan 2 mendeskripsikan bahwa dokumen elektronik dan informasi elektronik adalah merupakan alak bukti yang sah. Selain dalam pasal 44 undang-undang No.11 tahun 2008 menyatakan :
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-undang ini adalah sebagai berikut:
a.      Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan; dan
b.      Alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)”.

Dengan demikian, alat bukti berdasarkan Undang-undang No.11 tahun 2008 tidak terbatas pada alat bukti yang telah diatur oleh pasal 184 ayat (1) KUHP yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa saja. Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik alat bukti dapat berupa informasi elektronik dan dokumen elektronik. Menurut undang-undang tersebut Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sehingga dengan adanya pengaturan mengenai alat bukti dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka alat bukti yang dapat digunakan dalam pembuktian wifi hacking sangat luas cakupanya, alat bukti wifi hacking dapat berupa informasi elektronik juga dokumen elektronik yang termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya atau juga dapat berupa Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Michael Chissick dan Alistair kelman membagi kedalam tiga kelmpok alat bukti yang dapat diperoleh dari kejahatan siber :
1.  Real Evidence (bukti nyata)
Real Evidence atau bukti nyata ini meliputi kalkulasi-kalkulasi atau analisa-analisa yang dibuat oleh komputer itu sendiri melalui pengaplikasian software dan penerima informasi dari devise lain seperti jam yang built-in langsung dalam komputer atau remote sender. Bukti nyata ini muncul dari berbagai kondisi. Jika sebuah komputer bank secara otomatis menghitung nilai pembayaran pelanggan terhadap bank berdasarkan tarifnya, transaksi-transaksi yang terjadi dan credit balance yang dikliring secara harian, maka kalkulasi ini akan digunakan sebagai sebuah bukti.
2.  Hearsay evidence (bukti yang berupa kabar dari orang lain)
Termasuk pada hearsay evidence adalah dokumen-dokumen data yang diproduksi oleh komputer yang merupakan salinan dari informasi yang diberikan (dimasukan) oleh manusia kepada komputer. Cek yang ditulis dan slip pembayaran yang diambil dari sebuah rekening bank juga termasuk hearsay evidence.
3.     Derived evidence
Yang trmasuk pada derided evidence adalah informasi yang mengkombinasikan antara bukti nyata dengan informasi yang diberikan oleh manusia ke komputer dengan tujuan untuk membentuk sebuah data yang tergabung. Contohnya adalah table dan kolom-kolom harian sebuah statement bank, karena tabel ini adalah diperoleh dari real evidence (yang secara otomatis membuat tagihan bank) dan hearsay evidence (Chek individu dan entry pembayaran lewat slip-paying in).


        Dalam sistem pembuktian terdapat macam-macam sistem atau teori pembuktian. Sistem atau teori pembuktian tersebut adalah :
1.      Sistem atau teori pembuktian berdasar undang-undang secara positif. pembuktian yang didasarkan melulu kepada alat-alat pembuktian yang disebut sistem pembuktian yang disebut undang-undang disebut sistem atau teori pembuktia berdasarkan undang-undang secara positif (positief wettelijk bewijstheorie). Artinya jika tidak terbukti suatu perbuatan sesuai alat-alat bukti yang disebut undang-undang, maka keyakinan hakim diabaikan.
2.      Sistem atau teori pembuktian berdasar undang-undang secara negatif. Teori ini menyandarkan bahwa hakim dalam mengambil keputusan tentang salah atau tidaknya seorang terdakwa terikat oleh alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang dan keyakinan hakim sendiri. Dalam sistem ini ada dua hal yang merupakan syarat untuk membuktikan kesalahan terdakwa, yakni adanya alat bukti yang sah yang telah diterapkan dan adanya keyakinan hakim berdasarkan bukti-bukti tersebut hakim meyakini kesalahan terdakwa. Berdasarkan pasal 183 KUHAP, sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP adalah sistem atau teori pembuktian berdasar undang-undang secara negatif.
3.      Sistem atau teori pembuktian berdasar keyakinan hakim melulu (conviction in time).
Berdasar teori ini, dalam menjatuhkan putusanya hakim tidak terikat dengan alat bukti yang ada. Darimana hakim menyimpulkan putusanya tidaklah menjadi masalah, karena ia dapat menyimpulkan dari alat bukti yang ada dalam persidangan atau mengabaikan alat bukti yang ada dalam persidangan.
4.      Sistem atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction raisonnee).
Menurut teori ini , hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasar keyakinanya, keyakinan mana didasarkan kepada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu alasan-alasan yang logis. Sistem atau teori pembuktian ini disebut juga pembuktian bebas Karena hakim bebas untuk menyebut alasan-alasan keyakinanya.  Indonesia sendiri menganut sistem ini dalam pembuktianya.
      Pada hakekatnya pembuktian dimulai sejak diketahui adanya suatu peristiwa hukum.namun perlu diketahui bahwa tidak semua peristiwa hukum terdapat unsur-unsur pidana.apabila ada unsur–unsur pidana (bukti awal telah terjadi tindak pidana) maka barulah proses tersebut dimulai dengan mengadakan penyelidikan, kemudian dilakukan penyidikan, penyelidikan, penuntutan, dan persidangan dan seterusnya. 
      Hukum acara pidana sendiri menganggap pembuktian merupakan bagian yang sangat esensial untuk menentukan nasib seseorang terdakwa. Bersalah atau tidaknya seorang terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan ditentukan pada proses pembuktianya. Atau dengan lain perkataan pembuktian merupakan suatu upaya untuk membuktikan kebenaran dari isi surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, yang kegunaanya adalah untuk memperoleh kebenaran sejati (materiil) terhadap :
a.       Perbuatan-perbuatan manakah yang dianggap terbukti menurut pemeriksaan persidangan;
b.      Apakah telah terbukti bahwa terdakwa bersalah atas perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepadanya;
c.       Tindak pidana apakah yang dilakukan sehubungan dengan perbuatan-perbuatan itu;
d.      Hukuman apakah yang harus dijatuhkan kepada terdakwa bukan pekerjaan mudah.
      Hal-hal tersebut diatas, dalam persidangan dapat menimbulkan tiga kemungkinan putusan putusan hakim atau majelis hakim, yaitu :
1.     Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di siding, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan maka terdakwa diputus bebas;
2.     Jika pengadilan berpendapat, bahwa perbuatan yang didakwakan kepda terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum;
3.     Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di siding bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus dipidana.  



      Kejahatan siber merupakan kejahatan yang berbeda dengan kejahatan-kejahatan pada umumnya, kejahatan siber memiliki karakteristik khusus, karakteristik khusus ini  tidak dimiliki oleh kejahatan-kejahatan yang bersifat konvensional, karakteristik tersebut adalah : 
1.   Non-Violence (tanpa kekerasan);
2.   Sedikit melibatkan kontak fisik (Minimize of physical contact);
3.   Menggunakan peralatan (equipment) dan teknologi ;
4.   Memanfaatkan jaringan telematika (telekomunikasi, media dan informatika) global .           
               Kejahatan siber merupakan bentuk kejahatan yang relatif baru apabila dibandingkan dengan bentuk-bentuk kejahtan lain yang sifatnya konvensional. Kejahtan siber muncul bersamaan dengan lahirnya revolusi teknologi informasi. Sebagaimana dikemukan oleh Ronni R. Nitibaskara bahwa “Interaksi sosial yang meminimalisir kehadiran secara fisik, merupakan cirri lain revolusi teknologi informasi. Dengan interaksi semacam ini, penyimpangan hubungan sosial yang berupa kejahatan akan menyesuaikan bentuknya dengan karakter baru tersebut.”
               Kejahatan siber secara sederhana dapat diartikan sebagai jenis kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan media internet sebagai alat Bantu. Definisi ini relatif sederhana dan belum mencakup semua aspek yang terkandung dalam kejahatan ini, tetapi pengertian ini kiranya dapat dipakai sebagai pedoman dalam memahami jenis kejahatan ini. Jenis-jenis kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan siber diantaranya :
1.      Cyber-terorism;
2.      Cyber-Pornography;
3.      Cyber-harassment;
4.      Cyber-stalking;
5.      Hacking;
6.      Carding .

               Dalam buku Edmon Makarim yang berjudul “Kompilasi Hukum Telematika” disebutkan kejahatan siber di antaranya adalah: 
a.      Data diddling, yaitu merupakan perubahan data sebelum, pada saat  pemasukan data atau informasi (input), atau pada saat pengeluaran(output) dalam pengoperasian komputer.
b.     Superzapping, merupakan penggunaan secara tidak sah untuk memodifikasi, menghancurkan, menggandakan, memasukan data atau informasi, yang akibatnya akan membuat komputer berhenti,tidak beroperasi, atau komputer tersebut tidak dapat dioperasikan sesuai prosedur.
c.      Scavenging, mirip dengan penyadapan dan biasa disebut sebagai browsing, yaitu memperoleh informasi dengan cara melintas dalam system komputer setelaah suatu pekerjaan dilakukan.
d.     Wiretapping, secara umum menyadap komunikasi dengan menggunakan kabel kabel (wire) pada telefon dan merekamnya. Pada komputerpun demikian, pada saat seseorang melakukan komunikasi dengan menggunakan internet dapat dilakukan penyadapan, sehingga informasi yang mungkin rahasia dapat diketahui oleh pihak lain.
e.      Trojan Horse, merupakan suatu prosedur menambah atau mengurangi data atau intruksi suatu program, sehingga program tersebut selain menjalankan tugas  sebenarnya juga akan melaksanakan tugas lain yang tidak sah.
f.      Logic Bomb, merupakan suatu program yang dibuat dan dapat digunakan oleh pelakunya sewaktu-waktu atau tergantung dari keinginan dari sipelaku, dari situ terlihat bahwa informasi yang ada di dalam komputer tersebut dapat terganggu (rusak) atau bahkan hilang.



Cyberspace atau dunia siber muncul pertama kali dari novel William Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984. Istilah cyberspace pertama kali digunakan untuk menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990.Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru, yang dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. Cambridge Advance Learner’s Dictionary memberikan definisi cyberspace sebagai “the Internet considered as an imaginary area without limits where you can meet people and discover information about any subject”,pengertian secara garis besar menurut Cambridge Advance Learner’s Dictionary, cyberspace merupakan dunia maya (dunia khayalan) yang tanpa batas, dimana kita dapat menemukan informasi yang kita inginkan. The American Heritage Dictionary of English Language Fourth Edition mendifinisikan Cyberspace sebagai “the electronic medium of computer network, in which online communication takes place” (jaringan elektronik komputer, dimana komunikasinya dilakukan secara langsung/online ). Pengertian Cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet, Bruce Sterling dalam bukunya yang berjudul The Hacker Crackdown, law and Disorder on the electronic Frontier, mendefinisikan  Cyberspace sebagai the “place” where a telephone conversation appears to occur, Bruce Sterling berpendapat bahwa Cyberspace tidak terbatas pada jaringan internet saja, cyberspace juga dapat terjadi dalam jaringan telepon.
Kejahatan siber atau cyber crime merupakan suatu tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan mediasi dunia maya atau virtual World, salah satunya adalah melalui internet. Perbuatan melawan hukum dalam dunia maya sangat tidak mudah diatasi dengan mengandalkan hukum positif konvensional. Indonesia saat ini sudah merefleksikan diri dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat, dan Negara-negara Uni Eropa yang secara serius mengintegrasikan regulasi Hukum siber ke dalam instrumen hukum positif nasionalnya. Cyber Law atau disebut juga hukum siber adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan siber, yang secara Internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan steknologi informasi yang tidak bertanggungjawab. Sebutan hukum siber di beberapa negara lain adalah Law of Informattion technology, Virtual World Law dan Hukum mayatara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertanggungjawab yang berbasis virtual atau maya.

      

         Wifi hacking merupakan kejahatan yang masih tergolong baru, wifi hacking muncul ditengah-tengah fasilitas akses internert di tempat-tempat umum seperti kafe,rumah makan, hotel,dan warnet. Wifi hacking pada umumnya memiliki tujuan untuk mendapatkan akses internet secara gratis.
            Adanya pembobolan terhadap sistem keamanan wifi memberikan dampak yang buruk bagi pengusaha yang menyediakan akses internet sebagai sarana menarik pelanggan, dengan adanya pembobolan tersebut pelanggan mereka dapat berkurang, terlebih jika pembobolan tersebut dilakukan terhadap warnet, kerugian tersebut sangat terasa, hal ini dikarenakan produk utama dari warnet adalah jasa internet, apabila terjadi pembobolan maka warnet tersebut mengalami kerugian.
            Wifi hacking dapat dilakukan dengan menggunakan tiga metode, metode tersebut yaitu :
1.      metode Cracking WEP dan Cracking WPA key;
2.      metode Rouge Access Point;
3.      metode Spoofing Mac Address dan Spoofing IP Address.
       Setiap metode wifi hacking memiliki aspek hukum yang berbeda, sehingga mengakibatkan pengaturan wifi hacking juga berbeda pada setiap metodenya, pengaturan wifi hacking menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagai berikut :
1.      Pengaturan wifi hacking dengan  metode Cracking WEP dan Cracking WPA key
Pasal 30 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat digunakan untuk menjerat pelaku Wifi hacking dengan metode Cracking WEP dan Cracking WPA key. Pasal tersebut menyatakan bahwa :
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”     

sehingga pelaku wifi hacking dengan metode cracking WEP dan Cracking WPA key dapat dipidana dengan menggunakan pasal 46 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
2.      Pengaturan wifi hacking dengan  metode Rouge Access Point
Pelaku wifi hacking dengan menggnakan metode Rouge Accses Point dapat di jerat menggunakan pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi :
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sitem elektronik tertentu milik orang lain”

Wifi hacking dengan menggunakan teknik Rouge Access Point dapat dipidana dengan pasal 47 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman pidanya adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

3.      Pengaturan wifi hacking dengan metode Spoofing Mac Address dan Spoofing IP Address.
Tidak berbeda dengan teknik Cracking WEP dan WPA key, teknik spoofing Mac Address ini melanggar ketentuan pasal 30 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelanggaran terhadap pasal tersebut diatur dalam pasal 46 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). 
Dalam wifi hacking alat bukti yang digunakan berbeda dengan tindak pidana pada umumnya, alat bukti yang digunakan adalah informasi elektronik serta dokumen elektronik yang dapat berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, namun tidak terbatas pada hal tersebut saja.

Secara spesifik alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pembuktian wifi hacking adalah informasi mengenai Host name, Ip Address, serta Mac Address pembobol system keamanan wifi, informasi tersebut dapat dimasukan dalam file gambar dengan menggunakan bantuan software editing atau software lainya.
Diberdayakan oleh Blogger.